Kampanye Pilkada Hadirkan Konser Musik Perlu Dikaji, Berisiko Penyebaran Covid-19

- 17 September 2020, 14:36 WIB
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Menggelar pentas musik sudah menjadi kebiasaan tim kampanye pasangan calon kepala daerah untuk menjaring suara.

Apalagi pentas musik yang digelar menghadirkan penyanyi terkenal, minimalnya penyanyi dangdut yang bisa diterima semua kalangan.

Namun, di mata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kampanye Pilkada dengan menggelar konser musik pada zaman sekarang kurang efektif.

Baca Juga: Ahok Kembali Marah-marah, Banyak Pejabat Pertamina Bergaji Gede Padahal Jabatannya Sudah Dicopot

Pertama ada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.

Jadi cuma bisa mengumpulkan 100 orang, tidak bisa melebihi jumlah tersebut.

Kedua, saat pandemi Covid-19 ini, menggelar konser musik sangat berisiko penyebaran virus corona.

Baca Juga: Mayat Mutilasi Hebohkan Penghuni Apartemen Kalibata City, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya

Dikutip ZonaPriangan.com dari Antara, Guspardi pun menilai, kampanye dengan menggelar konser musik banyak mengeluarkan biaya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x