Ali Mochtar Ngabalin : Walau Ramai Demo, Pemerintah Tetap Persiapkan PP Untuk Pelaksaaan UU Ciptaker

8 Oktober 2020, 14:51 WIB
POTRET Ali Mochtar Ngabalin. //Instagram/@ngabalin

ZONA PRIANGAN - Hingga hari ini Kamis 8 Oktober 2020, sejumlah buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat di berbagai kota seperti Bandung dan kota besar lainnya masih berunjuk rasa untuk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi mogok nasional para buruh, mahasiswa, dan masyarakat ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa 6 Oktober 2020 kemarin di berbagai wilayah di Indonesia.

Poin-poin mendasar dalam UU Ciptaker yang menyebabkan mereka turun demo ke jalan adalah persoalan pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Juga Melanda Majalengka, Direspon dengan Aksi Simpatik Petugas

Kini Pemerintah Indonesia langsung meresponnya dengan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun PP dalam rangka penjabaran mekanisme pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip Zonapriangan.com dari RRI, Kamis 8 Oktober 2020, Ngabalin mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan.

Baca Juga: Keluarga Intelektual Muda Jabar Gelar Forum Diskusi OKP keKARYAAN Jaring Ketua KNPI Jabar 2021 2021

Dan pada saat yang sama, kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silakan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya.

Adapun terkait aksi demonstrasi penolakan di berbagai daerah, Ngabalin menuturkan, bahwa semua keberatan dan tuntutan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang demo-nya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.

Baca Juga: Zodiak Aquarius, Gemini dan Scorpio, Ternyata Punya Selera Nafsu Makan yang Tinggi

Lebih lanjut menurut Ngabalin, sejatinya banyak yang tidak mengetahui bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang akan membawa Indonesia dapat keluar dari jeratan middle income trapped country.

"UU ini adalah penyederhanaan atau sinkronisasi pemangkasan regulasi yang selama ini menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja.

Ini uang tidak banyak diketahui buruh. Jadi tuduhan terhadap masalah dari berita hoax UU ini, saya khawatir banyak yang tidak tahu sehingga turun demonstrasi," pungkas Ngabalin.

Baca Juga: Pentingnya Perawatan Berkala Kendaraan, Berdasarkan Waktu atau Jarak

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, demonstrasi UU Cipta Kerja tidak akan menyelesaikan masalah fundamental yang terjadi.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa dan buruh melakukan judicial review atau uji materi ke MK terkait poin-poin yang dianggap merugikan banyak pihak.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler