Presidium KAMI Protes ke Mabes Polri Ditangkapnya Aktivis Mereka

14 Oktober 2020, 18:45 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang menjabat juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /ANTARA/Zuhdiar Laeis/

ZONA PRIANGAN –  Mabes Polri dalam beberapa waktu lalu melakukan penangkapan terhadap beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). 

Mereka ditangkap lantaran dituding menjadi bagian dari demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Langkap Mabes Polri tersebut diprotesi oleh tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Baca Juga: Ribuan Remaja Diamankan Polisi Pas Demo UU Cipta Kerja, Terdapat 5 Bocah SD

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka seperti yang dikutip Zona Priangan dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

KAMI menilai, penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

Baca Juga: Draf Undang-undang Tak Lagi Dicetak, Tapi Dikirim Melalui Email

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas presidium KAMI. 

Selain itu KAMI menyebut, Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan.

Baca Juga: Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan Kepolisian Majalengka

Baca Juga: Pilih yang Mana iphone 12 Pro atau iphone 12 Pro Max ? Inilah Detail Spesifikasinya

Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.  

Data terbaru, 5 orang ditahan di tahanan Bareskrim.  “Yang dari Medan ditahan semua,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10). ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler