Draf Undang-undang Tak Lagi Dicetak, Tapi Dikirim Melalui Email

- 14 Oktober 2020, 17:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsudin/Dok IG @azissyamsudin.korpolkam
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsudin/Dok IG @azissyamsudin.korpolkam /

ZONA PRIANGAN – Polemik perbedaan jumlah halaman dari draf Undang-undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Membuat DPR RI mengeluarkan kebijakan baru yakni Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

Baca Juga: Luar Biasa, Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Meningkat Menjadi 77,3 Persen

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, seperti dikutip Zona Priangan dari Antara.

Ditambahkan Azis, apabila anggota Dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka.

Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Baca Juga: Cepat Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP dan Surat Ini

Hal itu, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x