Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020. "Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," kata Azis.
Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.
Baca Juga: Wow! Diduga Wanita Simpanan Anggota DPR, Ikut Protes Omnibus Law, Mau Lapor Istri Sah
"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.
Namun apabila masih diperlukan bentuk hardcopy pihaknya pun masih tetap menyediakan. "Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," tegas Azis. ***