Ada Kejanggalan Proses Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat Buka Suara

- 9 Oktober 2020, 11:22 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah  elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

ZONA PRIANGAN - Baru beberapa hari yang lalu tanggal 5 Oktober 2020, Omnibus Law UU Cipta kerja disahkan oleh DPR.

Dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Selain itu Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi. Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: Buntut Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 209 Orang Diamankan dan 13 Orang Reaktif Covid-19

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan kekesalannya karena pimpinan parlemen tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah penolakan massa yang begitu besar. Menurutnya, pengesahan ini tak sesuai prosedur.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi, dikutip Zonapriangan.com dari Warta ekonomi partner sindikasi konten viva pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Saat rapat paripurna, katanya, tak ada naskah RUU yang dibagikan kepada para peserta rapat yang hadir. Hal itu sangat tidak wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah UU yang sangat disoroti dan sangat ditolak oleh banyak kalangan masyarakat.

Baca Juga: Mari Intip Harta Kekayaan Puan Maharani yang Viral Aksi Matikan Mic Saat Sahkan UU Cipta Kerja

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaannya: sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?"

Menurut Didi, harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh semua anggota DPR yang mengikuti rapat.

Dalam forum rapat tertinggi itu wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU, tidak hanya yang hadir secara fisik, tetapi juga yang virtual.

Baca Juga: Diserbu Netizen, Akun Instagram Puan Maharani Banjir Hujatan

Lazimnya, kata Didi, dalam pembahasan RUU yang tak sepenting RUU Cipta Kerja, semua bahan dan naskah dibagikan kepada para anggota DPR sehari sebelum rapat.

Namun, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dan lain-lain, tidak ada naskah yang dibagikan untuk dibaca dan dipelajari.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di wartaekonomi.co.id dengan judul "Terbongkar Semuanya, Demokrat Bongkar Kejanggalan Proses Pengesahan Omnibus Law"

Pengesahan UU Ciptaker sangat tak wajar karena bagaimana bisa UU yang menyatukan banyak aturan dan begitu penting itu tidak ada naskah RUU saat proses pengesahan.

Baca Juga: Aksi Menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jabar Berakhir Hari ini

Rapat tertinggi paripurna merupakan tempat setiap anggota Dewan hadir mewakili daerah pemilihannya, mewakili aspirasi dan harapan besar rakyat Indonesia, sehingga wajib mendapatkan bahan dan informasi yang utuh.

"Tidak selembar pun [naskah RUU Cipta Kerja] ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain, sudah ada di tangan seluruh anggota DPR," ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x