Ingat, Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya

25 Oktober 2020, 06:54 WIB
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya. /Instagram/@tmcpoldametro

ZONA PRIANGAN - Mulai Senin 26 Oktober 2020 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan kedepan. Untuk itu, kepada masyarakat jangan lupa melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK kendaraan.

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Ceckok Dengan Istri, Suami yang Baru Nikah Tewas Gantung Diri di Kabupaten Tangerang

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo dikutip ZonaPriangan.com dari RRI, Minggu 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba, Begini Tips Merawat Jas Hujan Agar Awet

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Jelang Grand Prix F1 Portugal, Honda Kembali Jajaki Trek Baru di Portimao

Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Terkini

Terpopuler