BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum Cair? Berikut Ini Cara dan Panduan

- 24 November 2020, 06:58 WIB
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS.
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS. /Yudhi/Zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Meski pemerintah mengeklaim telah menyalurkan bantuan subsidi gaji, ternyata masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS, terutama di gelombang 2 tahap 1 hingga tahap 4.

Hal ini terlihat pada Instagram Kemnaker, @Kemnaker, yang mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu peserta penerima bantuan subsidi gaji.

Salah satunya akun @tataardia_. "Kapan cair ini BLT ini, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.

Baca Juga: Jiarah Gua Hira, Butuh Fisik yang Prima untuk Mencapai Lokasi Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu

Akun lainnya mengeluhkan @andyruriandyruri menulis: "udah ikut kepersetaan 5 th,semua udah dpt,tinggal 2 orang tempat saya yg blm,udah ngadu kemana2 nggak ada tanggapan,sampai ke kantor bpjs jg, data sudah lengkap.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, untuk Hari Ini Selasa, 24 November 2020

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Selasa, 24 November 2020 Berada di Dua Lokasi

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id atau akses ke www.kemnaker.go.id dan pilih menu Bantuan.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkan situs web tersebut untuk bertanya, mencari informasi atau mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji atau BLT upah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Setiap Doa yang Baik Dikabulkan, Ada yang Sesuai Permintaan, Ada juga yang Tidak, Ini Penjelasannya

Jika Anda memenuhi syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum menerima hingga saat ini, Anda bisa mengadukannya.

Dalam laman tersebut, terdapat beberapa pilihan bantuan, yaitu:

1. Pengaduan

Pengaduan masalah layanan ketenagakerjaan. Bagi Anda yang bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-4 bisa membuat pengaduan dengan klik "Buat Pengaduan".

Baca Juga: Darurat di Majalengka, 17 Puskesmas Ditutup, Penambahan Ruangan Rumah Sakit Sedang Diupayakan

2. FAQ

Pelajari lebih lanjut tentang layanan ketenagakerjaan dan klik "Pelajari Selengkapnya" jika Anda masih punya banyak pertanyaan soal layanan ketenagakerjaan seperti Kartu Prakerja dan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

3. Aspirasi

Sarana penyaluran aspirasi terpadu dengan klik "Kirim Aspirasi".

4. Lapor

Laporan terkait indikasi korupsi dengan memilih "Buat Laporan".

Baca Juga: Tidak Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 ke Rekening Ini, Segera Cek Nama Karyawan dan Lapor ke Sini

Namun, sebelum melakukan pengaduan atau mencari informasi, Anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di kemnaker.go.id dengan cara memilih menu "Daftar". Kemudian, isi biodata dan Anda akan menerima SMS berupa kode OTP.

Untuk melakukan konfirmasi akun, Anda perlu mengisi kode OTP terlebih dahulu kemudian baru bisa login dengan menggunakan email atau nomor KTP (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran.

Proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki Tahap 4, dan sesuai jadwalnya Tahap ke-5 akan dibagikan mulai pekan ini.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x