Surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, telah disampaikan ke kediamannya pada Minggu 29 November 2020.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Waduh, Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor Masuk Pidana Murni, Polisi: Usut Tuntas
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas Tabrakan Maut Tol Cipali KM 78, Libatkan Tiga Kendaraan
Baca Juga: Apa Hubungannya, Kerutan di Wajah Wanita dengan Kebiasaan Mengonsumsi Buah Mangga?
Baca Juga: Waduh! David de Gea Diragukan Bisa Tampil Hadapi Paris Saint-Germain, Kenapa?
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***