12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Kota Depok : halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere.
Adapun sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan, demikian dikutip zonapriangan.com dari PMJNews.
Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.***