Berikut ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Beserta Aturan yang Ditetapkan Pemerintah

- 18 Desember 2020, 23:56 WIB
Ilustrasi Jadwal Cuti bersama dan libur Nasional
Ilustrasi Jadwal Cuti bersama dan libur Nasional /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar libur nasional dan cuti bersama 2020 untuk dikurangi.

Pemangkasan aturan ini selanjutnya ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu.

Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan

Berdasarkan kesepakatan Kemenpan RB, Kemnaker, dan Kemenag bahwa hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang bertepatan dengan perayaan hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dipangkas dan tidak akan digantikan di kemudian hari.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2020 untuk perayaan hari Raya Idul Fitri 2020 pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Namun, tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 hari libur tersebut dipangkas.

Dalam pengertiannya, Ada tiga hari libur ya dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Mbak You Bikin Degdegan, Tahun 2021 Bakal Terjadi Kecelakaan Pesawat Lagi!

Dengan keputusan ini maka pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x