Baca Juga: Dalam Membina Hubungan, 4 Hal Ini yang Paling Diinginkan Pasangan
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota
kepolisian atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Baca Juga: Berikut ini 3 Identitas yang Bisa Digunakan Untuk Login https://dtks.kemensos.go.id
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.