Hati-hati, PNS Jadi Simpatisan Organisasi Terlarang, Pangkat Diturunkan Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 09:29 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun".

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut ASN yan melanggar bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

ASN dilarang menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang.

"Kika ada ASN yang melanggara dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono dalam pernyataan tertulis.

Paryono mengungkapkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cerita Mistis di Rancacili, Ada Suara Minta Tolong, Malam Hari Tercium Bau Menyengat

Pada pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah