Hati-hati, PNS Jadi Simpatisan Organisasi Terlarang, Pangkat Diturunkan Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 09:29 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Di zaman reformasi ini, masyarakat Indonesia banyak yang kebablasan dan tidak bisa mengontrol diri.

Terutamata dalam mengemukakan pendapat di media sosial, sering kali tesandung masalah hukum.

Uniknya lagi, selain masyarakat umum, banyak juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut-ikutan beropini di media sosial.

Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat

Bahkan banyak PNS yang terang-terangan menyatakan simpatisan organisasi tertentu.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada PNS untuk tidak terlibat organisasi terlarang.

Jik masih membandel, PNS yang bersangkutan terkena sanksi kepegawaian berupa penurunan pangkat.

Baca Juga: Nyeri Sendi atau Rematik Bisa Dicegah Asal Rajin Mengonsumsi Buah Ini

BKN meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengikuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun".

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut ASN yan melanggar bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

ASN dilarang menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang.

"Kika ada ASN yang melanggara dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono dalam pernyataan tertulis.

Paryono mengungkapkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cerita Mistis di Rancacili, Ada Suara Minta Tolong, Malam Hari Tercium Bau Menyengat

Pada pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.***(Haidar Rais/prfmnews.id)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah