Beli Mobil Baru? Tunggu Maret, Harga Bisa Turun Puluhan Juta karena Bebas PPnBM

- 13 Februari 2021, 17:16 WIB
Insentif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Insentif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. /ADM/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah secara resmi memberikan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atau pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Keringanan PPnBM 0 persen ini akan diberikan bertahap selama 9 bulan ke depan. Maret hingga Mei 0 persen, Juni sampai Agustus 50 persen dan terakhir insentif PPnBM sebesar 25 persen pada September hingga November 2021.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dari keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' Sabtu 13 Februari: Reyna Hilang, Andin dan Al Kian Dekat, Elsa Diancam Mateo

Baca Juga: Roy Suryo Sentil Kebijakan Prabowo, Pertahanan Maritim Rapuh Justru Borong Mobil Esemka

“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tambahnya.

Menurut Airlangga, insentif PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal di atas 70 persen.

Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x