WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri Tetap Mendapatkan Sertifikat dan Terintegrasi via Aplikasi

- 30 September 2021, 09:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kanan) dan Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (kiri) meninjau vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing (WNA) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Sebanyak 300 WNA menjalani vaksinasi dosis pertama yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kanan) dan Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (kiri) meninjau vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing (WNA) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Sebanyak 300 WNA menjalani vaksinasi dosis pertama yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah divaksinasi di luar negeri akan tetap mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi @kemenkominfo pada Rabu, 29 September 2021.

Sementara untuk alur verifikasinya sendiri yakni dengan mengajukan verifikasi melalui laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dahulu. Setelah Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Baca Juga: Inilah Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi

"Alur verifikasi vaksinasi adalah dengan mengajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu. Setelahnya Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA)," tambahnya.

"Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email, lalu pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk aktifkan Status Vaksinasi, dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id".

"Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya. Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in".

Baca Juga: Stok Pupuk untuk Musim Tanam Rendeng di Bulan Oktober Aman

Dengan adanya fitur verifikasi ini diharapkan dapat mempermudah bagi WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, sehingga dapat mengakses fasilitas publik, setelah sebelumnya melakukan 'check-in' via aplikasi PeduliLindungi.

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x