Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo:Rekayasa Tembak Menembak untuk Menyelamatkan Bharada E

- 14 Oktober 2022, 13:39 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," jelasnya.

Febri kemudian menambahkan bahwa insiden tersebut disebutnya sebagai fase skenario sebagai fase kedua dari tiga fase Duren Tiga, di mana fase pertama yaitu rangkaian peristiwa dan fase ketiga yaitu penegakan hukum.

Baca Juga: Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang

"Harus jujur kita akui bahwa di fase (kedua) inilah beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x