Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir, terlihat mengenakan baju seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.***