Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut disebutkan sektor hiburan dan rekreasi terdiri dari pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Akan Segera Cair
Kemudian, ada pula penyelenggaraan pertemuan meeting atau corporate event di ruangan terbuka.
Cucu mengimbau pengelola tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker hingga membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu dia juga menyarankan agar masyarakat dapat membeli tiket bioskop secara online atau pembelian dapat dilakukan secara non tunai.
Lansia dan anak-anak di bawah sembilan tahun di larang masuk dan menonton di bioskop, sebab rawan tertular virus corona Covid-19.***