Reklamasi Pantai Ancol Bukan Hal Aneh bagi Nelayan, Mereka Cuma Bisa Pasrah

- 13 Juli 2020, 14:34 WIB
 DAENG Darwis menunjukkan lokasi reklamasi Ancol sebagai tempat pembuangan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020).*/ANTARA/Fauzi Lamboka via Pikiran-Rakyat.com
DAENG Darwis menunjukkan lokasi reklamasi Ancol sebagai tempat pembuangan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020).*/ANTARA/Fauzi Lamboka via Pikiran-Rakyat.com /

Baca Juga: Enggan ke Rumah Sakit, Pasien Covid-19 di Bangladehs Memilih Mati di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.

Anies menjelaskan tanah timbul di kawasan Ancol merupakan hasil pengerukan waduk dan sungai yang sudah dilakukan sejak 11 tahun lalu.

"Lumpur itu ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik," jelas Anies.

Baca Juga: Buaya Muara Kembali Meneror, Sejumlah Nelayan Tidak Berani Melaut

Selanjutnya kata Anies, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Sehingga dipastikan proses itu merupakan kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x