Perhatian! Sebar Hoaks Penculikan Anak hingga Picu Keonaran, Terancam 10 Tahun Penjara

- 5 Februari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada.
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

Seperti dikutip dari PMJNews, dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax atau keboongan tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Dalam hal ini termasuk perlindungan hak anak yang merupakan tunas penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan dan eksistensi bangsa dan negara.

Baca Juga: Daftar Bakso Terenak di Citayam Bogor, Ada Bakso Bang Ogay dan Bakso Sehat Wonogiri, Wajib Dicoba

Waspada, cukup laporkan ke kepolisian

Dalam hal ini orang tua juga tetap diminta untuk waspada terhadap aksi penculikan anak ini. Namun, diminta agar orang tua bijak dalam menyikapinya. Kewaspadaan perlu, namun tak perlu resah, jika melihat orang yang mencurigakan cukup langsung laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x