"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Jika memenuhi syarat-syarat tersebut, kata Ida, bantuan sebesar Rp600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Sabtu 8 Agustus 2020, Malam Ini Jatanras dan One Championship Warrior
"Bantuan selama empat bulan itu dicairkan sebanyak dua kali," paparnya.
Menurut Ida, pencairan pertama ditargetkan pada bulan September 2020 mendatang.
"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.***