Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi 9 Agustus 2020: Xiaomi Redmi Note 7, Note 8, Note 9, dan Poco F2
"Jadi perjuangan ini dengan cara-cara konstitusional yang dibuka lebar oleh UUD 45 dan seperangkat Undang-Undang setelahnya itu, seperti hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, hak unjuk rasa itu kan semua dikindungi Undang-Undang," jelasnya
Dia juga mengapresiasi elemen-elemen masyarakat Jawa Barat tetap menolak kebijakan ini.
"Jadi lupakan HIP. Meski belum ditarik oleh Prolognas tapi oleh Menkopolhukam yang mengantarkan Undang-Undang itu ke DPR," pungkasnya.***