Korban PHK Jumlahnya Banyak, Roy: Semua Buruh Harusnya Terima BLT

- 10 Agustus 2020, 08:10 WIB
PARA buruh saat memperjuangkan haknya dan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PARA buruh saat memperjuangkan haknya dan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Semua buruh harus tersentuh bantuan tersebut tanpa terkecuali.

Roy Jinto mengatakan, buruh yang tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun harus mendapatkan bantuan serupa.

Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri

Pasalnya, menurut dia, hingga saat ini masih banyak buruh dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang tidak didaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK).

Dengan demikian, menurut dia, program tersebut akan tepat sasaran. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 sejatinya menimpa hampir semua level buruh di berbagai sektor.

"Kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan data upah buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan secara benar, real, apa adanya. Jangan ada Perusahaan Daftar Sebagian Upah atau PDS Upah," tutur Roy.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Kali Muara Ciasem Kabupaten Subang

Pada kesempatan tersebut Roy mengaku menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan upah langsung kepada buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Seperti diketahui, bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli buruh.

Baca Juga: Update Harga Emas Senin 10 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x