Cekcok, Istri Melawan dengan Menusuk Sang Suami hingga Tewas, Polisi: Bukan KDRT

- 17 Agustus 2020, 23:15 WIB
Anggota Polsek Mampang Prapatan memasang garis polisi di tempat kejadian perkara penganiayaan oleh istri terhadap suami hingga korban meninggal di Jalan Bangka VIIIC, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2020.*/ANTARA/Dok.Polsek Mampang Prapatan
Anggota Polsek Mampang Prapatan memasang garis polisi di tempat kejadian perkara penganiayaan oleh istri terhadap suami hingga korban meninggal di Jalan Bangka VIIIC, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2020.*/ANTARA/Dok.Polsek Mampang Prapatan /

Baca Juga: Peringati HUT Ke-75 RI Secara Virtual, DPW PKS Jabar Ingatkan Nilai-nilai dan Teladan Kepahlawanan

Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," ujar Sujarwo.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x