Baca Juga: Peringati HUT Ke-75 RI Secara Virtual, DPW PKS Jabar Ingatkan Nilai-nilai dan Teladan Kepahlawanan
Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," ujar Sujarwo.***