KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi di PT DI

- 26 Agustus 2020, 13:58 WIB
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) yang menyeret tersangka BS.

Kasus yang menjerat BS, berawal dari proses kerja sama pemasaran dan penjualan dengan mitra atau keagenan.

Saksi yang akan dipanggil di antaranya, adalah Budiman Saleh mantan Direktur Aircraft Integration 2010 hingga 2012 dan Direktur Niaga 2012 hingga 2017 PT Dirgantara Indonesia.

Baca Juga: Ahok Sesumbar Merem Saja Pertamina Bisa Untung, Mulyanto: Sekarang Rugi, Apa Tidak Diawasi?

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020 menyebutkan, selain Budima Saleh, ada juga saksi dari dari unsur pensiunan tentara seperti Mayjen TNI (Pur) Muslim Asrof.

Kemudian saksi Selanjutnya Edi Martimo pensiunan TNI AD dan Zemyani Abdul Karim pensiunan TNI AD.

Semua saksi akan diperiksa untuk kasus yang menjerat BS, mantan Direktur Utama PT DI.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

Menurut Ali Fikri, kasus ini berawal saat BS memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Dikutip zonapriangan.com dari RRI.co.id, sejak Juni 2008 sampai dengan 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

"Pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan," ujar Ali Fikri.

Selama 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x