Yang Ditunggu-tunggu! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan

- 27 Agustus 2020, 12:46 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Di Istana Negara Kamis 27 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja.

Untuk bisa bergabung dalam program tersebut salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai di Istana Negara itu, Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Baca Juga: Bukan Satu, Perempuan Berinisial MS Aniaya Tiga Pria hingga Terluka Parah

Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan.

Baca Juga: Menunggu Aksi Ardi, Saiful, dan Ravil, Mungkinkah Mereka Bersinar Bersama Persib

Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi?

Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penuhi Impian dan Kebutuhan, Berikut 8 Tips Beli Mobil Baru dengan Harga Murah!

Turut hadir pada peluncuran itu, di antaranya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.

Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Karyawan LG Indonesia Terinfeksi Covid-19, Jadi Klaster Baru Sektor Industri

“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” ujar Presiden Jokowi.

Kepala Negara menjalaskan bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Dituding Tiongkok Sayap Ayam yang Diekspornya Terkontaminasi Virus Corona, Brasil Minta Hasil Tes La

Selai itu ada bantuan sosial tunai Rp 600 ribu per bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 600 ribu per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja," ujarnya.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x