Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu

- 31 Agustus 2020, 13:32 WIB
FOTO ilustrasi paket sembako.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi paket sembako.*/PIXABAY /


ZONA PRIANGAN - Ada saja yang memanfaatkan masa sulit ini untuk melakukan penipuan.

Modus terbaru yang dilakukan pelaku, yakni menjanjikan paket sembilan bahan baku pokok (sembako) murah.

Namun, aksi yang dijalankan SM alias Minah (49) warga Jalan A.Yani Gang Melur, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau, tidak berlangsung lama.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Modus pelaku yang menjanjikan paket sembako murah langsung tercium korbannya, aparat kepolisian pun langsung bertindak.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sembako murah.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan mengatakan, bahwa jajarannya sudah mengamankan pelaku SM alias Minah.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Jadi Pusat Perhatian, Kali Ini Terpapar Covid-19

"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sembako murah," kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan, yang dikutip zonapriangan.com dari RRI.co.id, Senin 31 Agustus 2020.

Upaya penipuan pelaku sudah dijalankan sejak Bulan Juli 2020. Dia melibatkan anaknya, OP dengan menawarkan paket sembako murah.

Paket sembako itu berisi, beras 5 kg, Gula 2 kg,. Minyak goreng 2 liter, Mi Hun 1/2 kg dan teh satu kotak dengan nilai harga Rp 122 ribu.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

"Awalnya pelaku hanya dapat satu korban yakni Pairani (saksi) dan pelaku minta carikan 20 orang untuk menawarkan sembako murah dengan syarat membawa fotokopi kartu keluarga dan uang Rp 50 ribu," ujar Hendra.

Pelaku mendapatkan korban yang menyetorkan uang Rp 1 juta dan menjanjikan akan mengirim sembako satu minggu ke depan.

"Untuk melancarkan modusnya, tersangka SM, ini benar membagikan sembako tersebut sehingga masyarakat lain yakin dan lama-kelamaan modus tersebut terus dilakukan sehingga sampai 2000-an yang tertipu," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Dengan sistem dan cara yang dilakukan, ujarnya, tersangka membuat jadwal pembagian dengan selang waktu dua hari sekali.

Namun, korban yakni penerima tidak pernah menerima sembako lagi, dan bahkan tersangka juga sudah membentuk kelompok Saudari Khairani (saksi) dengan motif yang sama untuk mencari korban berikutnya.

"Kedua saksi Pairani dan Khairani mengalami kerugian Rp 53 juta," ucapnya.

Baca Juga: Hendak Mengganti Baterai, Pekerja Tewas Kesetrum Aliran Listrik

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Pairani kepada pelaku tanggal 08 Agustus 2020 sebesar Rp 29 juta.

Satu lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani sebesar Rp 18 juta, satu lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari khairani pada 8 Agustus 2020 sebesar Rp 5 juta.

"Selain itu kita juga menyita barang bukti dari SM berupa fotokopi kartu keluarga dari masyarakat, 2 (dua) buah buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti sembako murah, 4 (empat) buah buku catatan kecil, untuk catatan keuangan dan jumlah paket sembako, 1 (satu) unit telefon genggam serta bukti setoran uang pembelian paket sembako murah," pungkasnya.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 372 pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x