Penangkapan dilakukan setelah Reza membeli sabu-sabu kepada seseorang. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga: Ini Update Sepeda Lipat dengan Harga Terjangkau, 3 September 2020, Ada Element, Pacific, dan Foldx
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kemudian ada dompet, ada alat hisap (bong), ada korek api. Sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” ungkap Yusri.
Akibat didapati memiliki barang haram tersebut, Reza terjerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***