Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Sejak 4 Bulan Terakhir, Mengisi Kekosongan Selama pandemi

- 7 September 2020, 06:02 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba./Pixabay
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba./Pixabay /

Penangkapan dilakukan setelah Reza membeli sabu-sabu kepada seseorang. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga: Ini Update Sepeda Lipat dengan Harga Terjangkau, 3 September 2020, Ada Element, Pacific, dan Foldx

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kemudian ada dompet, ada alat hisap (bong), ada korek api. Sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” ungkap Yusri.

Akibat didapati memiliki barang haram tersebut, Reza terjerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x