Pemerintah Akan Beli Produk UMKM, Begini Cara Daftarkan Produk ke Sistem Katalog LKPP

- 7 September 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah berencana membeli produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh kementerian dan lembaga dengan menganggarkan Rp307 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Menurutnya, selama pandemi ini hanya pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki daya beli.

Karena itu sebut Teten, Presiden sudah mendorong dan membuat kebijakan agar belanja pemerintah dan lembaga membeli produk UMKM.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Gunung Polygon, 6 September 2020, Rentang Harga Rp 2 jutaan - Rp 4 jutaan

"Tahun ini ada Rp307 triliun dari APBN 2020 yang sudah diperintahkan untuk membeli produk (hasil) UMKM," ujar Teten dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Jumat 4 September 2020.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengimbau agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Jika produk UMKM telah terdaftar di e-katalog, kementerian/lembaga yang akan membeli produk UMKM tidak perlu mengikuti tender sehingga pengadaannya lebih cepat.

Baca Juga: Ini Update Sepeda Lipat dengan Harga Terjangkau, 3 September 2020, Ada Element, Pacific, dan Foldx

Lantas, bagaimana cara mendaftar ke LKPP?

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x