Pemerintah Akan Beli Produk UMKM, Begini Cara Daftarkan Produk ke Sistem Katalog LKPP

- 7 September 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap
Ilustrasi produk UMKM./ PIXABAY/StockSnap /

Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. Berikut cara pendaftaran produk ke e-katalog.

-KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

Baca Juga: Ada Loh, Teman yang Nanti Menolong Kita Masuk Surga, Ini Ciri-cirinya

-Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

-Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

-Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

Baca Juga: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Sejak 4 Bulan Terakhir, Mengisi Kekosongan Selama pandemi

-Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

-Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.

-Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x