Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id. Berikut cara pendaftaran produk ke e-katalog.
-KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
Baca Juga: Ada Loh, Teman yang Nanti Menolong Kita Masuk Surga, Ini Ciri-cirinya
-Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
-Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
-Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.
Baca Juga: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Sejak 4 Bulan Terakhir, Mengisi Kekosongan Selama pandemi
-Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
-Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.
-Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP