Peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster.
"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegasnya.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Maju ke RI 1, Ini Penjelasan dari Putrinya
Diketahui, selain DKI jakarta, delapan provinsi lain juga menjadi konsentrasi pemerintah, diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif.***