Kebakaran Gedung Kejagung Bukan dari Korsleting Listrik, Polisi Temukan Unsur Pidana

- 18 September 2020, 07:13 WIB
 KEBAKARAN Gedung Kantor Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020.*/ANTARA
KEBAKARAN Gedung Kantor Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Peristiwa kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersubur spekulasi sejumlah kalangan.

Hal itu terkait dengan penemuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyebut kebakran bukan akibat korsleting listrik.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Puslabfor Polri menyimpulkan, sumber api berasal dari open flame (nyala api terbuka).

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung, Sumber Api Bukan dari Gedung Tindak Pidana Khusus

Kini pihak kepolisian sedang mendalami fakta, adanya beberapa pekerja yang ada di lokasi kejadian, sebelum gedung terbakar.

"Kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian, sebelum kebakaran," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip ZonaPriangan.com dari rri.co.id, Listyo menegaskan, kebakaran terjadi bukan akibat hubungan arus pendek listrik.

Baca Juga: Ahok Kembali Marah-marah, Banyak Pejabat Pertamina Bergaji Gede Padahal Jabatannya Sudah Dicopot

Kebakaran justru bersumber dari percikan api terbuka kemudian dengan cepat merambat ke sejumlah bagian gedung Kejagung.

Menurut Listyo, di lantai 6 gedung Kejagung banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran. Terlebih sebagian gedung Kejagung terbuat dari material yang mudah terbakar.

Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Ngeri, Donald Trump Ternyata Lebih Menakutkan Ketimbang Corona

Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor serta pemeriksaan 131 saksi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.

Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x