Baca Juga: Sebelum Tidur, Baca Doa ini Agar Dimudahkan untuk Melunasi Hutang
Selain itu juga peraturan baru ini mewajibkan agar menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 52 terpenuhi.
Diantara pasal 253A dan pasal 254 disisipkan 1 pasal yakni pasal 253B yang berbunyi pada saat PP ini mulai berlaku, pengadaan paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berkahirnya perjanjian pengadaan paspor yang sedang berjalan.*** (Argo Santoso/Portal Surabaya)