Kini Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 tahun

- 24 September 2020, 18:58 WIB
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.
Masa Berlaku paspor kini menjadi 10 tahun. /Zonapriangan.com/IST

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku paspor yang tadinya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Dikutip Zona Priangan dari portalsurabaya dalam artikelnya yang berjudul Jokowi Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Biasa Hingga 10 tahun , dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO 24 September 2020: Oppo Reno 4, Find X2 Pro, Oppo A52, dan Oppo A53

Pasal 51

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan

(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(3). Batas usia pada anak sebagaimana diamaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x