Mobil dan Motor Listrik di Indonesia Punya Pelat Nomor Khusus, ini Wujudnya

- 29 September 2020, 15:03 WIB
Pelat Nomor Khusus Mobi dan Motor Listrik.
Pelat Nomor Khusus Mobi dan Motor Listrik. //DOk. Korlantas Polri

Kini Indonesia menerapkan satu lagi jenis warna TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah.

Dikutip Zonapriangan.com dari 100KPJ.com, Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Baca Juga: Berikut ini Harga HP Samsung Galaxy S dan Note Terbaru Akhir September 2020

Baca Juga: Lanjutan Liga 1 2020 Terancam Batal Bergulir, Persib Ikuti Keputusan Terbaik

Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan energi listrik.

“Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya, seperti dikutip dari Viva Otomotif.

Sebagai informasi, regulasi pendaftaran kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jenis kendaraan tersebut wajib didaftarkan di Regident Polri.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: 100kpj.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x