Soal pengadaan vaksin oleh pemerintah, Ma'ruf mengatakan itu sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit.
Nah program imunisasi menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan. "Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi," lanjut Ma'ruf.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian, Dua Nelayan Hilang di Perairan Santolo, Pameungpeuk, Garut
Imunisasi, katanya termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan. Ada dalil umum dalam agama Islam yang meminta umat Islam mempersiapkan 5 hal sebelum datang 5 hal.
Pertama, umat Islam harus bersiap pada masa mudanya sebelum masa tua. Kedua, persiapkan masa sehat sebelum sakit.
Ketiga, persiapkan masa kaya sebelum miskin. Keempat, persiapkan masa luang sebelum sibuk. Dan kelima, persiapkan masa hidup sebelum mati.
Baca Juga: Ini Dia! Tato Ilusi Optik, Mirip Lubang Besar di Kepala
"Nah ini kan preventif, ada perintah agama supaya kita menjaga kesehatan. Jadi masa sehat harus kita persiapkan mencegah terjadinya sakit. Jadi itu dalil imunisasi," Ma'ruf mempertegas.
Saat ini untuk pengadaan vaksin, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin.
Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin.