ZONA PRIANGAN - Salah seorang tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mengatakan bahwa dirinya akan siap buka-bukaan dalam persidangan.
Para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Semua itu setelah Kejari Jaksel melakukan proses administrasi alat bukti dan para tersangka siap disidang.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun Dicekal, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun di Amerika Serikat
Baca Juga: 790 Mahasiswa Berprestasi dari 18 PTN Indonesia Terima Beasiswa Senilai Total Rp5,45 Miliar
Baca Juga: BTS Diblokir Lagi Netizen Tiongkok, Merchandise BTS BE Water Ditahan di Bea Cukai Tiongkok
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," ujar Napoleon, seperti dilansir ZonaPriangan.com dari RRI.co.id, Jumat 16 Oktober 2020.
Napoleon bersama tersangka lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi langsung kembali ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan pink.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Baca Juga: Inilah Link Streaming Trans 7 dan Posisi Start MotoGP Aragon 2020 Minggu 18 Oktober 2020
Baca Juga: Inilah Posisi Start MotoGP Aragon 2020 Minggu 18 Oktober 2020, Quartararo Pole Position
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Takut Siaran Online-nya Tidak Ditonton Penggemar, BLINK Buktikan Jennie Salah
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polisi Brigjen Prasetijo Utomo.***