Terkait Penegakan Prokes, Mendagri Tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah, Pakar: Bukan Produk Hukum

- 20 November 2020, 20:35 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid. Terkait Penegakan Prokes, Mendagri Tak Bisa Copot Begitu Saja Kepala Daerah, Pakar: Bukan Produk Hukum.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid. Terkait Penegakan Prokes, Mendagri Tak Bisa Copot Begitu Saja Kepala Daerah, Pakar: Bukan Produk Hukum. /Instagram/@fahribachmid

ZONA PRIANGAN - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan menurut Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH, tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Menurut Fahri, instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Diesase tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan. Dengan demikian, secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah," kata Fahri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Terkait Kasus Prokes Acara Habib Rizieq Shihab, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV Sekitar Petamburan

Dalam teori perundang-undangan, ungkap Fahri, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU Nomor 14/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; g. Perda kab/kota.

Dengan demikian, jelasnya, Beleid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat "regeling" yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," paparnya.

Baca Juga: Besok, Anies Baswedan Akan Datangi Polda Metro Jaya, Terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Menurut Fahri, ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat di eksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri.

Jika dilihat dari optik hukum tata negara, lanjutnya, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat maka secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan (DPRD).

Sementara, ungkap dia, secara khusus prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur sedemikian rupa dalam UU RI Nomor 23/2014 khususnya ketentuan norma Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 terkait Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga: Perhelatan Pernikahan Putri Rizieq Shihab Diselidiki Polda Metro Jaya, Dicari Dugaan Unsur Pidana

"Secara teknis yuridis, konstruksi pranata pemakzulan (impeachment) kepala daerah yaitu melalui pintu DPRD setempat dan kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD, apakah kepala daerah atau wakil kepela daerah itu dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum," paparnya.

Karenanya, Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan MA, serta prosedur yang ketat berkaitan dengan proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

"Pemberhentian seorang kepala daerah harus "pure" berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Fahri melihat UU Nomor 23/2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal yang demikian sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen atau beleeid berupa instruksi, sebab nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa ini dengan ragam perdebatan yang destruktif.

"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x