Jadwal Bantuan Kuota Internet 50 GB Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November 2020

8 November 2020, 06:28 WIB
ilustrasi bantuan kuota internet.* /Pikiran Rakyat

ZONA PRIANGAN - Bantuan pemerintah kembali diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa kuota internet gratis.

Besaran kuota yang diberikan Kemendikbud ini hingga 50 GB.

Kuota diberikan untuk mengakses laman dan aplikasi kepada pelajar dan tenaga pendidikan guna melancarkan pendidikan non tatap muka atau daring di masa pandemi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair Juga, Coba Cek Lagi Nama dan Nomor Rekeningnya Disini

Setiap bulan, Kemendikbud menyalurkan bantuan Kuota Internet Gratis melalui jaringan operator seluler, seperti Telkomsel, Xl Axiata, Indosat, dan lain sebagainya.

Nantinya, jaringan operator tersebut menyalurkan ke beberapa nomor yang terdaftar pada Dapodik sekolah atau kuliah.

Penyaluran pemberian kuota data internet gratis kemendikbud bulan November ini berbeda dengan bulan sebelumnya, yaitu memiliki masa aktif 75 hari.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair ke BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cek lewat WA, SMS dan Website

Adapun jadwal bantuan kuota internet 50 GB Gratis Dari Kemendikbud dilakukan melalui dua tahapan dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020
Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Karena pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan, maka masa aktif penggunaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud diperpanjang mencapai 75 hari.

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratis yang dibagi sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bagi Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Hari Ini

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Tanpa Antri, Cukup Sediakan KTP Untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut ini Caranya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler