PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, berikut cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Baca Juga: Peserta Program Kartu Prakerja Dapat Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar untuk Gelombang 12 Tahun 2021
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.