Baca Juga: Pengunjung Wisata Kecewa, Cagar Alam Pantai Pangandaran Masih Tutup
“Saya selaku masyarakat rasanya memiliki hak bersuara ketika melihat ada sesuatu yang dinilai kurang bijak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat memutasi para Kasek SMAN, SMKN dan SLBN,” katanya.
Karena, menurutnya, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bagian ketiga menyebutkan bahwa, “masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.”***