Belajar di Rusia, Pria Asal Jabar Jual Senjata Api Ilegal

31 Desember 2020, 08:31 WIB
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan senjata api ilegal yang dilakukan 6 orang tersangka.* /GHANI RAHMAT/zonapriangan.com

ZONA PRIANGAN - Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan senjata api ilegal.

Dari kasus tersebut sudah ditetapkan 6 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan penyelidikan tersebut dalam rangka untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat menjelang tahun baru.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

Ke-enam tersangka tersebut DRJ, ASU, IN, SU, DS dan SE yang rerata berasal dari Jawa Barat.

Mereka diamankan di Ciamis pada 23 Desember 2020.

"Mereka bisa merakit karena pernah belajar di Rusia. Pada saat itu yang bersangkutan bekerja sebagai ABK dari satu kapal," kata Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Cerita Mistis di Rancacili, Ada Suara Minta Tolong, Malam Hari Tercium Bau Menyengat

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patopoy menambahkan Februari 2019 sampai 23 Desember 2020 tersangka DRJ memperbaiki 5 pucuk senjata api laras panjang.

Aktivitas DRJ mendapat bantuan dari ASU dan IN.

Adapun senjata api yang dibuatnya 1 pucuk senjata telah dijual kepada tersangka DS.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU sedangkan 3 pucuk senjata lagi masih di tersangka DRJ.

Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga memiliki amunisi di antaranya kaliber 7,6 sebanyak 44 butir, kaliber 9x19 sebanyak 10 butir.

"1 pucuk senjata ini dijual sekitar Rp5 juta sampai Rp15 juta," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Tokoh Roy Ditampilkan Lagi Sebagai Arwah Penasaran? Fiki Alman Belum Beri Jawaban

Dia menegaskan setelah dilakukan pendalaman sampai saat ini belum ada keterkaitan masalah radikalisme maupun terorisme.

"Jadi tidak ada faktor radikalisme, murni motif ekonomi," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, untuk DRJ, SU, DS, SE itu dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang No 12 tahun 1951.

Baca Juga: Remaja Ketahuan Gunakan Narkoba, Bisa Dikenali dengan Beberapa Jenis Bau Badannya

Sedangkan untuk ASU, IN dikenakan pasal 5556 KUHP pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sama hukumannya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler