Kapolri Ancam Hukuman Mati untuk Perwira Terlibat Narkoba

- 26 Oktober 2020, 15:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antaranews/

ZONA PRIANGAN - Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum perwira Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Keluarga Narapidana, Minta Jasad Chai Changpan Bisa Dipulangkan ke China

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba. Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat," kata Argo.

Kapolri Jenderal Idham Aziz melontarkan seruan hukum mati aparat terlibat dunia hitam narkoba.

Baca Juga: 5 Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik menilai, hal itu disebabkan pimpinan polri yang muak dengan perilaku menyimpang anak buahnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x