Mantan Kepala Desa Baregbeg Bantah Lakukan Korupsi

9 Juli 2020, 15:21 WIB
KETUA FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Mantan Kepala Desa Baregbeg, RS, yang dilaporkan oleh forum transparansi masyarakat Desa Baregbeg, menampik semua tuduhan dugaan penyelewengan dana/anggaran.

Sebelumnya, Forum Transparansi Masyarakat Desa Baregbeg (FTMDB), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jl. Siliwangi No.95, Maleber, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 8/ Juli 2020, kemarin.

Mereka melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Baregbeg, RS, periode 2014-2020.

Baca Juga: Di Majalengka, Ada Satu Kecamatan Memiliki Lebih dari Satu Kampung Tangguh

RS juga mengaku belum tahu adanya pelaporan dirinya oleh sejumlah warga ke Kejaksaan.

"Yang jelas saya tidak melakukan hal itu. Untuk lebih jelas, mangga koordinasi dengan pihak Desa, abi mah tidak proporsional," ujar RS kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.

"Hingga sampai sekarang, saya juga tidak tahu apa saja yang dilaporkan mereka. Terkait pembangunan, memang ada evaluasi dari pihak Inspektorat, dan sudah dipenuhi temuan dari inspektorat. Silakan saja konfirmasi ke pihak inspektorat," tegasnya, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Karen Poore Resmi Menyandang Status Janda

Sementara itu, Ketua FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen dugaan korupsi.

Di antaranya rincian aset tetap desa per 31 Desember 2019, anggaran pendapatan dan belanja untuk pembelian tanah makam desa baregbeg antara tahun 2014-2019, serta yang lainnya.

Ada tiga (3) poin yang akan kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Ciamis, yakni pertama tentang tanah makam Desa Baregbeg.

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Serang Belum Bisa Tatap Muka

Kedua, tentang HOK (Hari Ongkos Kerja) yang tidak dibayarkan sesuai dengan SPJ dan HOK yang tidak dibayarkan kurang lebih sekitar Rp 200 jutaan.

Ketiga, spesifikasi pembangunan jalan tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes, volume dan material serta kualitas bangunan juga tidak sesuai," ungkap Yatiman.

Terkait tanah makam, Yatiman menjelaskan kronologisnya, dimana Desa Baregbeg membutuhkan tanah makam, dan kebetulan ada pihak penjual tanah, hingga pada tahun 2014 terjadi jual beli tanah, luasnya 120 bata.

Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Pangandaran Hilang, Tim SAR Baracuda Masih Mencari

Dalam perjalanannya selama 2014-2017, itu masing-masing tahun dianggarkan dari UrDEs (Urunan Desa).

Namun, permasalahan lahan muncul pada masa jabatan 2019, dimana di cek langsung ke lapangan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam LPJ dan data Aset Desa yang dikeluarkan pada akhir tahun 2019.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler