PPS Kecamatan Bangodua Gelar Pleno Verifikasi Paslon Perseorangan

15 Juli 2020, 04:55 WIB
RAPAT pleno terbuka yang digelar di aula kantor Kecamatan Bangodua itu dihadiri delapan PPS, Sekretariat PPS, PPD, Forkopimcam dan unsur terkait lainnya.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bangodua Kabipaten Indramayu Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020.

Rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor Kecamatan Bangodua itu dihadiri delapan PPS, Sekretariat PPS, PPD, Forkopimcam dan unsur terkait lainnya.

Sedangkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 tersebut tertuang dalam berita acara verifikasi faktual dan ternyata tidak ada usulan.

Baca Juga: Waspada Game Boy Bisa Mencuri Mobil Anda

Pada rapat pleno terbuka tersebut dijelaskan tahapan rekapitulasi verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tingkat panitia pemungutan suara (PPS).

Selesai melakukan verifikasi faktual mendatangi alamat pendukung untuk pembuktian kebenaran dukungan pasangan calon perseorangan.

Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan setelah selesai, PPS melaksanakan verifikasi faktual, menyampaikan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Pelayanan Puskesmas Ditutup

Setelah dari tingkat PPK barulah dilakukan rekapitulasi verifikasi faktual tingkat KPU Kabupaten Indramayu.

Selain itu setelah menerima hasil verifikasi faktual dari PPS, PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat PPK.

Kegiatanitu dihadiri bakal pasangan calon atau tim penghubung, panwas kecamatan dan PPS. Bakal pasangan calon atau tim penghubung dan panwas Kecamatan juga dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.

Baca Juga: SD Laboratorium UPI Serang Gelar MPLS Melalui Virtual

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dapat diterima, PPK melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam lampiran berita acara perseorangan.

Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, maka bakal pasangan calon atau tim penghubung dapat mengisi lampiran berita acara perseorangan.

Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara perseorangan.

Baca Juga: Warga Sumedang tak Pakai Masker Bakal Kena Denda

Abdul Haris Ketua PPK Kecamatan Bangodua mengatakan setelah dilakukan penghitungan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan calon perseorangan di tingkat desa meliputi delapan Desa yakni desa Bangodua, Beduyut, Karanggetas, Tegal Girang, Malangsari, Wanasari, Mulyasari dan desa Rancasari, akhirnya dinyatakan sesuai tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Kecamatan Bangodua tersebut sukses. KPU Kabupaten Indramayu juga selama melakukan monitoring dan supervisi, tidak menemui banyak kendala.

Tim bakal pasangan calon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator bisa mengajukan keberatan.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

"Ketentuannya memang mengijinkan demikian, hanya saja dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris juga menambahkan rapat pleno verfak pasangan calon perseorangan tingkat PPK Kecamatan Bangodua dihadiri lengkap Forkopimcam dan dihadiri PPS dari delapan desa, rapat pleno juga tanpa ada pihak yang merasa keberatan.

Hasilnya calon perseorangan MS atau yang mendukung berjumlah 637 dan TMS yang tidak memenuhi syarat sebanyak 65 adapun jumlah keseluruhan yang harus diverpak 702 buah.

Baca Juga: Artis FTV Ditangkap, Ada Dugaan Tersandung Prostitusi Online

Ketua Panwascam Bangodua, Supriyanto S.Pd., mengatakan rapat pleno ini sukses, seluruh tahapan sudah sesuai dengan prosedur baik tingkat PPS maupun tingkat PPK Kecamatan.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu ini, nantinya tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat karena masih pandemi Covid-19,” kata Supriyanto.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler