Selama Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya

17 Juli 2020, 05:45 WIB
KEPALA Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Idham Kholid (tengah) saat media gathering di Albaik Coffee, Kamis 16 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Terkait pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tungakan dan kemudahan turun kelas kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Terdata, peserta JKN KIS Cabang BPJS Kesehatan Banjar yang memiliki tungakan sebanyak 129.168 jiwa, sebesar Rp 82.066.736.355.

Rincianya itu, penunggak di Kota Banjar terdata sebanyak 10.539 jiwa sebesar Rp 7.297.866.865.

Baca Juga: Walau Terisolasi, Suku Terpencil Amazon pun Terpapar Covid-19

Kemudian, peserta di Kab. Ciamis sebanyak 90.582 jiwa, sebesar Rp 55.451.485.259.

Sementara, Kab. Pangandaran sebanyak 28.047 jiwa, sebesar Rp 19.317.384.231.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Idham Kholid didampingi Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan, Eko Purnomo Jati dan Kepala Bidang SDM UKP Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Tri Hendro Pradoto, saat ini ada relaksasi atau pembayaran tunggakan.

Baca Juga: Sambut Paket Wisata Sepeda, PHRI Pangandaran Siapkan Diskon

Dikatakan dia, relaksasi tunggakan itu berlaku untuk peserta JKN-KIS pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri. Program Khusus ini berlaku tahun 2020, peserta yang mempunyai tunggakan iuran dapat melunasi dengan cara mengangsur atau mencicilnya.

Menurutnya, program relaksasi berlaku sampai akhir tahun 2020 dan pembayaran cicilan itu berlaku sampai akhir tahun 2021.

"Relaksasi pembayaran tunggakan ini, diatur Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tempat Kerumunan Massa, Ratusan Karyawan Asia Plaza Sumedang Jalani Swab Test

Di antara keringanan pembayaran tungakan itu, dikatakan dia, untuk peserta yang memiliki tunggakan misal sampai dua tahun, nantinya diberi keringanan membayar selama enam bulan duhulu, kemudian sisanya boleh dicicil bulan berikutnya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020, untuk Kelas Satu sebesar Rp 150.000/bulan, Kelas Dua sebesar Rp 100.000/bulan dan Kelas III Rp 25.500/bulan.

Pernyataan itu terungkap saat media gathering yang mengambil tema," Peningkatan pelayanan JKN di wilayah Kantor Cabang Banjar BPJS Kesehatan Banjar 2020" di Albaik Coffee, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ajak Warga Laksanakan Budidaya Maggot

Terkait pelayanan turun kelas itu, misal dari kelas satu pindah menjadi kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga, dikatakan dia, itu dilayani sampai Agustus mendatang.

Seorang peserta JKN KIS, Samirah (53), mengapresiasi program BPJS Kesehatan Kota Banjar.

"Kepesertaan JKN KIS sangat dirasakan manfaatnya. Terbukti, saya operasi getah bening cukup bayar iuran bulanan Rp 25.500 saja. Karena, saat ini Kelas 3. Jika bayar dengan sendiri, biaya operasi bisa mencapai Rp 9 jutaan," ujar Samirah kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler