Pemerintah Pusat Potong DAU dan DAK, Pemkab Bandung Kehillangan Rp 1,2 Triliun

6 Agustus 2020, 13:06 WIB
KEPALA Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi JB.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Atas dasar aspirasi dan permintaan masyarakat wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang pemberian insentif pajak daerah tahap dua pada bulan Agustus ini sampai September 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi JB., M.Si., kepada wartawan di Soreang, Kamis 6 Agustus 2020.

"Sudah memberikan pelayanan insentif pajak daerah tahap dua mulai 1 Agustus 2020 lalu sampai September 2020," kata Yogi.

Baca Juga: Toyota Luncurkan All New Corolla Cross, Lengkap dengan Varian HEV

Ia mengatakan, pelayanan insentif pajak daerah tahap dua itu sesuai permintaan masyarakat, setelah aspirasinya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung.

"Termasuk permintaan dari berbagai elemen masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan, tahap pertama pemberian pelayanan insentif pajak daerah itu pada bulan Mei 2020 lalu, bersamaan dengan masih diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: Samsung Galaxy Note20 dan Note20 Ultra Akan Mendapatkan Tiga Pembaruan OS Android Utama

"Jadi masyarakat pergerakannya terbatas. Sedangkan di bulan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah,” tuturnya.

Untuk pemberian insentif pajak daerah itu, ia pun sempat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Solokanjeruk pada Selasa 4 Agustus lalu.

Setelah Komisi B DPRD memberikan nota komisi, imbuh Yogi, diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pekan Pertama Agustus, Harga Emas Cenderung Stabil

"Pemberian insentif pajak pun diperpanjang," ucapnya.

Menurutnya, insentif pada tahap kedua ini, tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Bagi PBB di bawah Rp 500.000 dan tidak mempunyai tunggakan, itu digratiskan.

"Kemudian bagi PBB di atas Rp 500.000 hingga di bawah Rp 5 juta itu potongan sebesar 50 persen. Artinya, wajib pajak yang tidak punya tunggakan, hanya membayar setengahnya. Sementara untuk PBB di atas Rp 5 juta, dikenakan penghapusan denda dari tahun 2002 sampai 2013,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Suatu Saat Para Penjahat Memanfaatkan Robot untuk Mencuri

Dikatakan Yogi, sedikit perubahan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di tahap kedua ini dikenakan potongan sebesar 10 persen.

“Pada tahap pertama, BPHTB dikenakan potongan 15 persen, sekarang ada sedikit perubahan yaitu 10 persen. Perubahan juga dikenakan pada pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, yaitu dikenakan potongan sebesar 20 persen. Perubahan ini dengan mempertimbangkan pada kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih kembali,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pihaknya, diikuti oleh aparatur kecamatan, para kepala desa (kades), tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Ketum PKK Pusat Tri Tito Karnavian Bagikan Masker di Kampung Nelayan Indramayu

Yogi berharap, usai kegiatan itu para peserta dapat menyampaikan informasi yang mereka terima kepada seluruh warga di wilayah masing-masing. Pelayanan insentif pajak daerah ini kesempatan untuk warga.

“Mudah-mudahan dengan dikumpulkannya para kades dan tokoh masyarakat ini, informasi dari kita dapat diteruskan. Karena ternyata tidak sedikit peserta, yang belum mengetahui adanya program ini,” tuturnya.

Sampel diawali di wilayah Solokanjeruk atas fasilitasi Pak Camat, sekaligus melakukan pelayanan mobile. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan program ini.

Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Pencurian HP Terulang, Pemkab Garut Akan Cari Solusi

Sementara itu, Kades Panyadap Tedi Julia Taufik memandang sosialisasi yang diprakarsai Bapenda, dirasakan sangat positif.

“Masyarakat jadi lebih tahu masalah perpajakan, sehingga diharapkan semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya,” kata Tedi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ini.

Secara terpisah Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB.

Baca Juga: Guru SMPN 3 Cirebon Sering Jadi Model Pembelajaran Jarak Jauh

Pemerintah pusat juga telah memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global tersebut

Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini Pemkan Bandung akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1,2 triliun.

"Solusi terus kami cari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak ini. Kami bisa membuktikan, pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Bupati Dadang Naser di rumah dinasnya di Soreang.

Baca Juga: Orangtua Tak Perlu Beli Handphone, Guru Siap Mendatangi Rumah Siswa

Tahun-tahun sebelumnya, katanya, bupati, hanya 40 persen dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya.

Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100 persen. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler