Buruh Pabrik Jadi Target Peredaran Obat Trihexsyphenidryl, Selain Minuman Keras Oplosan

23 Agustus 2020, 12:22 WIB
ILUSTRASI obat terlarang.*/PIXABAY /


ZONA PRIANGAN - Satuan Narkoba Polres Majalengka amankan minuman keras (miras) oplosan dari DI (28) warga Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Selain miras oplosan disita juga obat dari pedagang obat tanpa izin AH alias Napi (26) warga Kampung Gelok, Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 42 botol miras oplosan dan miras pabrikan berbagai merek, serta 46 butir obat Trihexsyphenidryl dan uang tunai sebesar Rp62.000.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung, Sumber Api Bukan dari Gedung Tindak Pidana Khusus

Kepolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori mengatakan, keduanya diketahui melakukan peredaran barang tanpa izin ketika polisi melaksanakan operasi KKYD yang digelar Sabtu malam.

Sebelumnya diperoleh informasi kalau DI melakukan peredaran miras pabrikan dan miras oplosan di kiosnya.

Ketika penggerebekan ditemukan 42 botol miras pabrikan berbagai merk. Semua barang disita dan pengedarnya dimintai keterangan untuk diproses tindak pidana ringan.

Baca Juga: Pemain Diklat Persib Masih Berpeluang Perkuat Tim Senior

Sedangkan penangkapan terhadap AH alias Napi dilakukan sekitar pukul 02.00 dini hari di depan pabrik makanan di ruas jalan Bandung-Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti berupa 46 butir obat Trihexsyphenidryl dan uang tunai sebesar Rp62.000 yang disimpan di saku sebelah kanan celana tersangka.

Berdasarkan pengakuannya, obat tersebut adalah sisa penjualan yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Pensil Warna Dikira Tumbuh di Tangkai Pohon, Ternyata...

Sedangkan obat tersebut diperoleh tersangka dari War yang kini masih dalam pencarian orang.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan obat tanpa izin, sasaran peredarannya di antaranya adalah buruh pabrik dan sejumlah temannya,” kata Kapolres Bismo.

Atas kasus tersebut, penyidik telah memintai keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Kini terhadap tersangka dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler