Ratusan Orang Tidak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi di Majalengka

15 September 2020, 22:07 WIB
Ratusan Orang tak bermasker di Majalengka terjaring Operasi Yustisi.*/Tati Purnawati/ Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Ratusan orang yang tidak mengenakan masker terjaring operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka di sejumlah tempat, Selasa 15 September 2020.

Operasi Yustisi diantaranya dilakukan di Bundaran Cigasong yang dipimpin Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, disana ada puluhan orang yang terjaring operasi yang tidak mengenakan masker.

Ada pengendara roda empat, penumpang roda empat serta pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Membludak, RSUD dr Slamet Garut Tambah Kapasitas Ruang Isolasi 

Mereka yang terjaring ada yang akan mengirim barang ke Pasar Cigasong, ada yang akan ke luar kota hingga keperluan lainnya.

Mereka yang terjaring beralasan tidak mengenakan masker karena sendiri berada di kendaraan, ada juga yang mengaku merasa dekat dan lupa mengenakan masker serta beragam alasan lainnya.

Walaupun beralasan mereka tetap dikenakan sanksi sosial, dan  ringan. Nama mereka dicatat untuk dimasukan pada aplikasi yang dikelola Satuan Polisi Pamong Praja sebagian lagi selain identitasnya dicacat juga diminta untuk push up.

 Baca Juga: Diduga Terjatuh Saat Dikejar Lebah, Pencari Madu Ditemukan Tewas

Kapolres Majalengka Bismo mengungkapkan, operasi yustisi sekaligus untuk mengevaluasi pengenaan protokol kesehatan, yang yang dinilai kurang hingga masyarakat bisa mematuhinya sekaligus menegakan Peraturan Bupati Majalengka.

“Penerapan sanksi ini dilakukan bertahap, teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial dan denda hingga pidana. Semua masyarakat yang terjaring identitasnya didata jangans ampai mereka datang dari luar kemudian menimbulkan kluster baru di Majalengka,” katanya.

Pada operasi kedepan akan melibatkan tenaga medis, Kejaksaan, hingga Hakim untuk penegakan aturan berupa denda dan sanksi pidana.

 Baca Juga: Forkompimda Garut Gelar Operasi Yustisi

“Untuk sanksi denda dan pidana akan dibicarakan ulang di tingkat Forkopimda,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka Iskandar hadi mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi sedang dan berat sehubungan penerapan sanksi ringan baru dilakukan saat ini.

Sedangkan sanksi sedang dan berat bisa diterapkan terhadap pelanggar setelah mereka berulang kali melakukan pelanggaran.

 Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Kakek Jeje Kini Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Nama-nama pelanggar dengan identitas yang lengkap alamat hingga pekerjaan, menurut Iskandar akan diketahui dari data aplikasi yang dimilikinya yang disebut Sicaplang.

Hingga Selasa kemarin ada kurang 4.000 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring di beberapa tempat  di Kabupaten Majalengka.

Disinggung soal lambatnya pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, Kasat Pol PP mengungkapkan pihaknya terlebih dulu melakukan sosialsiasi terhadap masyarakat.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TVOne Malam Ini Selasa 15 September 2020, Gubernur Anies: Akhirnya Menarik Re

“Perbup terbit akhir Juli, makanya sosialsiasi terlebih dulu yang cukup agar masyarakat benar-benar siap dan patuh,” katanya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler